Seminar Nasional Ekonomi dan Politik In STIE Muhammadiyah Pekalongan

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Gathering Leadership Forum 2015 In Surakarta

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

One Big Family of Iqtishoduna

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

One Big Family of Iqtishoduna

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

One Big Family of Iqtishoduna

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Music

Pages

Selasa, 15 Maret 2016

JUAL BELI VIA ONLINE DALAM PERSPEKTIF ISLAM



JUAL BELI
 
1.      Pengertian Jual Beli

Jual beli menurut bahasa (etimologi) ialah menukar atau menyerahkan sesuatu barang, dengan barang lain dalam bentuk akad (perjanjian).

Secara istilah (terminologi) yang dimaksud jual beli adalah sebagai berikut :

a.       Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar merelakan.
b.       تَمْلِيْكُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ بِمُعَاوَضَةٍ بِاذْنٍ شَرْعِيٍّ
Artinya:
 "Pemilikan harta benda dengan jalan tukar-menukar yang sesuai dengan aturan syara’.”
c.        مُبَادَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ عَلَى سَبِيْلِ التَّرَاضِى أَوْنَقْلُ مِلْكٍ بَعَوْضٍ عَلَى
 المَأُذُوْنِ فِيْهِ

Artinya :

“Pertukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.”

Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas dapat penulis pahami bahwa inti jual beli ialah sesuatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, dengan alat pengganti yang dibenarkan oleh hukum Islam. Yang dimaksud alat pengganti adalah alat pembayaran yang sah dan diakui keberadaannya. Misalnya uang rupiah.

2.      Dasar Hukum Jual Beli

Adapun yang menjadi dasar hukum kebolehan jual beli didasarkan pada:

 a.    Ketentuan al-Qur’ân

Dalam al-Qur’ân Surat al-Baqarah: 275

Artinya:

“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. “

Dalam al-Qur’ân Surat al-Nisa’: 29

Artinya:

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka .”

b.     Ketentuan Al-Hadits

Adapun keterangan al-Hadits mengenai jual beli adalah sebagai berikut:

حَدَثَنَا الْعَبَّاسُ اِبْنُ اْلوَلِيْدِ الْدَمَشْقِيُّ, حَدَثَنَا مَرْوَانَ اِبْنُ مُحَمَّدٍ. حَدَثَنَا عَبْدُ الْعَزِيْزِ اِبْنُ مُحَمَّدٍ, عَنْ دَاوُدَ اِبْنُ صَا لِحٍ الْمَدَنِيْ, عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَاسَعِيْدٍ الْخُذْرِيَّ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ الله ص.م ((إِنَّمَاالبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ)) (رواه ابن ماجه)

Artinya :

“Menawarkan kepada kami al-‘Abas ibn al-Walîd al-Dmasqiy; mewartakan kepada kami Marwân ibn Muhammad; mewartakan kepada kami ‘Abd al-Aziz dari ayahnya, dia berkata: Rasûllâh Saw bersabda: sesungguhnya jual beli itu atas dasar suka sama suka.”  (HR. Ibn Mâjjah)

Sabda Rasullulah SAW:

عَنْ رَفِاعَةَ بِنْ رَافِعِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ سُئِلَ اَيُّ الْكَسْبِ اَطْيَبُ ؟ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ (رواه البزر وصحه الحاكم)

Artinya :

“ Dari Rifa’ah putera Rafi’, ra. Ia berkata : Bawasannya Rasullulah SAW pernah ditanya : Usaha apakah yang paling halal itu (ya Rasullulah)? Jawab beliau: Yaitu kerjanya seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrûr.” (HR. Bazzar dan dinilai shahih oleh Hakim)
Yang dimaksud mabrûr dalam hadits di atas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.

c.     Ijma’

     Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkan itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.

     Dari pemaparan di atas dapat penulis pahami bahwa, prinsip utama dalam jual beli adalah suka sama suka yang tidak mengandung unsur riba dan bathil, sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan baik penjual maupun pembeli. Selain itu, dalam melakukan jual beli juga harus diperhatikan mencari yang halal dengan jalan yang halal pula. Maksudnya halal yang diperbolehkan oleh agama untuk diperjualbelikan atau diperdagangkan dengan cara yang sejujur-jujurnya dengan tetap mengindahkan peraturan-peraturan jual beli.

Firman Allah dalam al-Qur’ân Surat al-A’raf ayat 157

Artinya :

(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung

3.      Rukun Jual Beli

Adapun rukun jual beli menurut jumhur ulama ada empat, yaitu:
 a.  Bây’ (penjual).
 b.  Musytari (pembeli)
 c.   Syighat (îjâb dan kabûl)
 d.   Ma’qûd ‘alayh (benda atau barang)

     Dalam melakukan jual beli harus memenuhi rukun-rukunnya. Bila rukun tersebut salah satu saja tidak terpenuhi maka, jual beli tersebut tidak dapat dilangsungkan.

4.      Syarat jual beli

     Akad atau perjanjian dalam kegiatan jual beli menempati posisi yang sangat penting. Karena akad atau perjanjian ini yang membatasi hubungan atara dua belah pihak yang terlibat dalam kegiatan mu’amalah tersebut baik di masa sekarang ataupun di masa yang akan datang. Karena dasar dari hubungan itu adalah perbuatan atau pelaksanaan dari dua belah pihak yang melakukan akad.

     Kedua belah pihak harus menghormati dan menjujung tinggi terhadap apa yang mereka akadkan atau perjanjiankan. Karena hal ini sesuai dengan firman Allah di dalam al-Qur’ân Surat al-Maidah ayat 1, yang berbunyi :

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
     Dalam jual beli haruslah memenuhi syarat baik tentang subjeknya, tentang lafalnya,  dan objeknya.

a.        Syarat âqid (penjual dan pembeli)
     Penjual dan pembeli selaku subjek hukum dari perjanjian jual beli harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1). Berakal sehat.
2). Keduanya merupakan pemilik barang atau yang dijadikan wakil.
3). Dengan kehendaknya sendiri (bukan dipaksa).
4). Baligh.
     Setelah syarat ini terpenuhi, maka perjanjian jual beli dapat dibuat dan harus selalu didasarkan pada kesepakatan antara penjual dengan pembeli. Terkait dengan syarat kesepakatan ini, al-Qur’ân Surat al-Nisa’ ayat 29 menyatakan bahwa:
 
Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
    Jadi berdasarkan pada ketentuan ayat ini, Allah melarang adanya kesepakatan yang mengandung unsur ribawi. Karena apabila unsur riba masuk berarti di situ terjadi eksploitasi terhadap sesama. Salah satu hikmah diharamkannya riba adalah untuk mencegah penganiayaan atau perlakuan zalim pihak kreditur (pemilik uang) terhadap debitur (peminjam).

b.     Syarat syighat
 1).  Berhadap hadapan.
     Pembeli atau penjual harus menunjukkan syighat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya, yakni harus sesuai dengan orang yang dituju. Dengan demikian, tidak syah berkata,  “ Saya menjual kepadamu! ”  Tidak boleh berkata, “ Saya menjual kepada Ahmad ”  padahal nama pembeli bukan Ahmad.
2).   Ditujukan pada seluruh badan yang akad.
     Tidak syah mengatakan, “Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu.”
3).   Kabûl diucapkan oleh orang yang dituju dalam îjâb.
     Orang yang mengucapkan kabûl haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh orang yang mengucapkan îjâb, kecuali jika diwakilkan.
4).    Harus menyebutkan barang atau harga.
5).    Ketika mengucapkan syighat harus disertai niat (maksud).
6).    Pengucapan îjâb dan kabûl harus sempurna.
7).    Îjâb kabûl tidak terpisah.
     Antara îjâb dan kabûl tidak boleh diselingi oleh waktu yang terlalu lama, yang menggambarkan adanya penolakan dari salah satu pihak.
8).     Antara îjâb dan kabûl tidak terpisah dengan pernyataan lain.
9).     Tidak berubah lafaz.
     Lafaz îjâb tidak boleh berubah, seperti perkataan, “Saya jual dengan lima ribu, kemudian berkata lagi, Saya menjualnya dengan sepuluh ribu,” padahal barang yang dijual masih sama dengan barang yang pertama dan sebelum ada kabûl.
10).  Bersesuaian dengan îjâb dan kabûl secara sempurna.
11).  Tidak dikaitkan dengan sesuatu.
     Akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan akad.
12).   Tidak dikaitkan dengan waktu.

     Adapun menurut Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya yang berjudul Azas-Azas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam) syighat akad dapat dilakukan dengan secara lisan, tulisan, dan isyarat yang memberi pengertian dengan jelas tentang adanya îjâb dan kabûl, dan dapat juga berupa perbuatan yang telah menjadi kebiasan dalam îjâb dan kabûl. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ

Artinya:

     “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. “
Dari Surat al-Baqarah ayat 282 dan kaidah hukum Islam di atas dapat penulis pahami bahwa pencatatan (penulisan) sangat penting dilakukan karena salah satu hikmahnya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau perselisihan dikemudian hari sehingga perselisihan dapat dihindari sekecil mungkin dan tidak ada pihak yang dirugikan. Karena manfaat pencatatan ini sangat besar dalam bermu’amalah di bandingkan kemadharatannya.

c. Syarat ma’qûd ‘alayh (barang)
1.       Suci atau bersih barangnya.
Dalam ajaran Islam dilarang melakukan jual beli barang-barang yang mengandung unsur najis ataupun barang-barang yang nyata-nyata diharamkan oleh ajaran agama. Firman Allah dalam al-Qur’ân Surat al-A’raf ayat 157
Artinya:
“.........dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.........”
2.      Dapat dimanfaatkan.
Pengertian manfaat ini, tentu saja bersifat relatif. Karena pada dasarnya setiap barang mempunyai manfaat, sehingga untuk mengukur kriteria kemanfaatan ini hendaknya memakai kriteria agama. Pemanfaatan barang jangan sampai bertentangan dengan agama, peraturan perundang-undangan, maupun ketertiban umum yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
3.      Milik orang melakukan akad atau yang diberi izin pemilik.
Barang yang menjadi objek perjanjian jual beli harus benar-benar milik penjual secara syah. Dengan demikian jual beli yang dilakukan terhadap barang yang bukan miliknya atau tanpa izin pemiliknya adalah batal.
4.       Mampu menyerahkan.
Dalam artian barang harus sudah ada dan diketahui baik wujud, jumlah atau kriteria barang pada saat perjanjian jual beli tersebut diadakan.
5.       Mengetahui.
Artinya, bahwa terhadap barang yang menjadi objek jual beli, harus secara jelas diketahui spesifikasinya, jumlahnya, timbangannya, dan kualitasnya.

Secara umum syarat sah akad adalah syarat-syarat yang berhubungan semua bentuk jual beli yang telah ditetapkan syara’. Di antaranya syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Juga harus terhindar dari kecacatan jual beli, yaitu: ketidak jelasan, keterpaksaan, pembatasan dengan waktu, penipuan, kemadaratan, dan persaratan yang merusak lainnya.

Dari pemaparan di atas dapat penulis pahami bahwa, dalam praktek jual beli selain rukun juga harus dipenuhinya syarat-syaratnya. Bila rukun dan syarat-syaratnya sudah terpenuhi maka jual beli tersebut termasuk jual beli yang mabrûr yaitu jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.

5. Tsaman (Harga) dan Mabi’ (Barang atau Objek Jual Beli)
 
a. Pengertian tsaman (harga) dan Mabi’
Secara umum, mabi’ adalah مَا يَتَعَيَّنُ بِالتَّعْيِيْنِ (perkara yang menjadi tentu dengan ditentukan). Sedangkan pengertian harga secara umum, adalah مَا لاَ يَتَعَيَّنُ بِالتَّعْيِيْنِ (perkara yang tidak tentu dengan ditentukan).
b. Perbedaan tsaman (harga), Nilai, dan Utang.

1) Harga
Harga hanya terjadi pada akad, baik lebih sedikit, lebih besar, atau sama dengan nilai barang. Biasanya, harga dijadikan penukar barang yang diridhai oleh kedua pihak yang akad.
2) Nilai sesuatu
Sesuatu yang dinilai sama menurut pandangan manusia
3) Utang
Utang adalah sesuatu yang menjadi tanggungan seseorang dalam urusan harta, yang keberadaannya disebabkan adanya beberapa iltijam, yakni keharusan untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu untuk orang lain, seperti berhutang dan lain-lain.

Macam-Macam Jual Beli

a. Jual beli yang diperbolehkan

Jual beli berdasarkan harga, dibagi menjadi empat macam:
Jual beli yang menguntungkan (al-Murabahah) : Yakni jual beli barang dengan harga pokok ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati dalam perjanjian.

1)      Jual beli yang tidak menguntungkan (at-Tauliyah).
Yakni jual beli dengan harga aslinya.
2)      Jual beli rugi (al-Khasarah).
Yakni jual beli barang di bawah harga pokok.
3)      Jual beli al-Musawah.

Yakni penjual menyembunyikan harga pokoknya, tetapi kedua orang yang beraqad saling meridhai.
Jual beli berdasarkan pertukarannya secara umum dibagi menjadi empat:

1)      Jual beli salam (pesanan).
Yakni jual beli dengan cara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantar belakangan.
2)      Jual beli barter (muqayadhah).
Yakni jual beli dengan cara menukar barang dengan barang, seperti menukar baju dengan celana.
3)      Jual beli mutlaq.
Yakni jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat pertukaran, seperti uang.
4) Jual beli alat penukar dengan alat penukar.
Yakni jual beli barang yang biasa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lainnya, seperti uang perak dengan uang emas.

b. Jual beli yang dilarang

Jual beli terlarang sebab syara’
1). Orang kota yang menjualkan barang orang dusun. Yang dimaksud adalah orang kota yang menjadi calo bagi orang dusun.
2). Menjual barang yang masih dalam proses transaksi dengan orang lain atau menawar barang yang masih ditawar orang lain.
3). Berjualan ketika dikumandangkan azan Jum’at. Firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى
ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Jum’ah:9).

Yang dimaksud jual beli di sini adalah apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.

Adapun penyebab terlarangnya sebuah transaksi, menurut Adiwarman A. Karim, adalah disebabkan beberapa faktor:

1)      Haram zatnya (haram li-dzatihi)
Transaksi dilarang karena objek (barang atau jasa) yang ditransaksikan haram. Misalkan: minuman keras, bangkai dan sebagainya.

2) Haram selain zatnya (haram li ghoirihi)
a). Melanggar prisip antaraddim minkum tadlis
Yaitu transaksi yang sebagian informasinya tidak diketahui oleh salah satu pihak, karena disembunyikannya informasi buruk dari pihak lainnya.
b). Melanggar prisip jangan menzalimi dan jangan dizalimi

Praktik-praktik yang melanggar prinsip ini antara lain:

(1) Rekayasa pasar.
(a) Ikhtikar yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
(b) Bai’ najasy yaitu penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang-barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.

(2) Gharar.
Merupakan jenis benda yang ditransaksikan tanpa ada kejelasan ukuran dan sifatnya ketika trasaksi berlangsung. Seperti menjual binatang yang masih dalam kandungan induknya.

(3) Riba.
Ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.

3) Tidak sah atau tidak lengkap akadnya.
Karena sebuah transaksi jual beli harus terpenuhi syarat dan rukunnya. Bila syarat dan rukun tersebut tidak terpenuhi, maka tidak syah jual beli yang dilakukan.

Risiko Jual Beli 
 
Risiko dalam jual beli adalah suatu peristiwa yang mengakibatkan barang tersebut (yang dijadikan objek perjanjian jual beli) mengalami kerusakan, dan peristiwa itu memang tidak dikehendaki oleh kedua belah pihak, misalnya: bencana alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus).

Dalam ajaran Islam, hal itu merupakan sesuatu yang wajar, sebab segala sesuatu dapat terjadi sesui dengan kehendak Allah. Tidak ada daya dan upaya bagi umat manusia jika Allah SWT menghendakinya.
Sehingga adanya resiko menimbulkan konsekuensi siapa yang harus bertanggung jawab, dalam kontek jual beli mungkin menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Solusi atas keadaaan ini harus dilihat satu persatu yakni kapan kerusakan barang (objek) perjanjian jual beli itu terjadi. Untuk itu ada dua kemungkinanan, yaitu kerusakan barang sebelum serah terima atau kerusakan barang sesudah serah terima.

a. Kerusakan barang sebelum serah terima

Tentang kerusakan barang sebelum serah terima dilakukan antara penjual dan pembeli, yaitu:
1.      Jika barang rusak sebagian atau seluruhnya sebelum diserahterimakan akibat dari perbuatan pembeli, maka jual beli tidak menjadi fasak (batal), akad berlangsung sediakala dan pembeli berkewajiban membayar seluruh bayaran (penuh). Karena ia penyebab kerusakan.
2.      Jika kerusakan terjadi akibat perbuatan orang lain, maka pembeli boleh menentukan pilihan antara menuntut orang lain tersebut atau membatalkan akad.
3.      Jual beli menjadi fasak (batal) jika barang rusak sebelum serah terima akibat perbuatan penjual atau ada bencana alam.
4.      Jika sebagian rusak lantaran perbuatan penjual, pembeli tidak berkewajiban membayar terhadap kerusakan tersebut, sedangkan untuk barang yang masih utuh, dia boleh menentukan pilihan pengambilannya dengan potongan harga.
5.      Jika kerusakan barang akibat ulah pembeli, pembeli tetap berkewajiban membayar. Penjual boleh menentukan pilihan antara membatalkan akad atau mengambil sisa dengan membayar kekurangannya.
6.      Jika kerusakan terjadi akibat bencana alam dan Tuhan yang membuat kurangnya kadar barang sehingga harga barang berkurang sesuai dengan yang rusak. Dalam keadaan seperti ini pembeli boleh menentukan pilihan, antara membatalkan akad dengan mengambil sisa atau dengan pengurangan pembayaran.

Dalam rusaknya barang sebelum serah terima Imam mazhab berbeda pendapat. Menurut Abu Hanifah dan Syafi’i: Jika barang belian rusak sebelum diserahterimakan, maka batal transaksi jual belinya. Pembeli tidak harus memberikan uangnya karena tidak adanya barang yang dibeli. Sedang menurut Imam Malik dan Ahmad: Jika barang rusak sendiri, karena cuaca misalnya, sebelum diserah terimakan tapi setelah transaksi, maka itu menjaadi tanggung jawab si pembeli. Sebab, dengan selesainya transaksi, barang belian sudah menjadi hak dan penjagaan pembeli, meski belum diserah terimakan.

b. Kerusakan barang sesudah serah terima

Menyangkut resiko barang yang terjadi sesudah serah terima barang antara penjual dan pembeli, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Pembeli wajib membayar seluruh harga sesua dengan yang telah diperjanjikan. Namun demikian, apabila ada alternatif lain dari penjual, misalnya: dalam bentuk penjaminan atau garansi, penjual wajib menggantikannya dengan hal yang serupa.

BISNIS ONLINE

Umumnya transaksi dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi dan adanya kerelaan kedua belah pihak yang dibuktikan dengan ijab dari penjual dan qobul dari pembeli. Seiring perkembangan teknologi, terdapat beberapa alat yang bisa digunakan dari jarak jauh. Ada yang dengan suara melalui telepon atau dengan mengirimkan salinan surat perjanjian via faks atau dengan tulisan via internet. Apakah transaksi sah meski dua orang yang bertransaksi tidak berada dalam satu tempat? Apakah komunikasi yang dilakukan melalui piranti di atas sudah dinilai cukup?

Analog dengan Kasus di Masa Silam
 
Transaksi via tulisan (baca: faks atau internet) bisa dianalogkan dengan transaksi dengan tulisan yang ditujukan kepada orang yang tidak berada di majelis transaksi. Kasus semacam ini dibolehkan oleh mayoritas ulama karena adanya saling rela, meski kerelaan pihak kedua tidak langsung terwujud. Hal ini tidaklah masalah asalkan ada qobul (penyataan menerima dari pihak kedua) pada saat surat sampai kepada pihak kedua. Inilah pendapat mayoritas ulama. Tapi ada sebagian ulama Syafi’iyyah yang tidak membolehkannya.

Sedangkan transaksi via suara (baca:telepon) bisa dianalogkan dengan transaksi dengan cara saling berteriak dari jarak yang berjauhan. An Nawawi dalam al Majmu’ 9/181 mengatakan, “Andai ada dua orang yang saling berteriak dari kejauhan maka jual beli sah tanpa ada perselisihan”.

Para ulama mempersyaratkan adanya kesatuan majelis untuk selain transaksi hibah, wasiat dan mewakilkan.
Ijab dan qobul disyaratkan harus berturut-turut dan tolak ukur berturut-turut adalah kembali pada urf (kebiasaan masyarakat setempat). Menurut mayoritas ulama (selain Syafi’iyyah), qobul tidak diharus sesegera mungkin demi mencegah adanya pihak yang dirugikan dan supaya ada kesempatan untuk berpikir.

Jika ijab itu via surat maka disyaratkan adanya qobul dari pihak kedua pada saat surat sampai ke tangannya.
Demikian pula disyaratkan adanya kesesuaian antara ijab dan qobul serta tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa salah satu pihak yang bertransaksi membatalkan transaksi.
Menurut mayoritas ulama pihak yang mengeluarkan ijab (pihak pertama) boleh meralat ijabnya.

Pendapat Ulama Kontemporer
 
Banyak ulama kontemporer yang berpendapat bahwa transaksi dengan piranti-piranti modern adalah sah dengan syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut. Di antara mereka adalah Syeikh Muhammad Bakhit al Muthi’i, Mushthofa az Zarqa’, Wahbah Zuhaili dan Abdullah bin Mani’. Alasan beliau-beliau adalah sebagai berikut:

1.      Berdasar pendapat banyak ulama di masa silam yang menyatakan sahnya transaksi via surat menyurat dan jika ijab (penyataan pihak pertama) adalah sah setelah sampainya surat ke tangan pihak kedua. Demikian pula mengingat sahnya transaksi dengan cara berteriak.
2.      Yang dimaksud dengan disyaratkannya ‘kesatuan majelis transaksi’ adalah adanya suatu waktu yang pada saat itu dua orang yang mengadakan transaksi sibuk dengan masalah transaksi. Bukanlah yang dimaksudkan adalah adanya dua orang yang bertransaksi dalam satu tempat.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka majelis akad dalam pembicaraan via telepon adalah waktu komunikasi yang digunakan untuk membicarakan transaksi.

Jika transaksi dengan tulisan maka majelis transaksi adalah sampainya surat atau tulisan dari pihak pertama kepada pihak kedua. Jika qobul tertunda dengan pengertian ketika surat sampai belum ada qobul dari pihak kedua maka transaksi tidak sah.

Syeikh Muhammad Bakhit al Muthi’i ditanya tentang hukum mengadakan transaksi dengan telegram. Jawaban beliau, telegram itu seperti hukum surat menyurat. Cuma telegram itu lebih cepat. Akan tetapi mungkin saja terjadi kekeliruan. Oleh karena itu, ada keharusan untuk klarifikasi dengan sarana-sarana yang ada pada saat ini semisal telepon atau yang lainnya.
Semisal dengan telegram adalah faks.

Untuk sarana-sarana yang lain maka boleh jadi sama dengan telepon dan telegram dalam kecepatan dan kejelasan komunikasi atau lebih baik lagi. Jika sama maka hukumnya juga sama. Jika lebih baik maka tentu lebih layak untuk dibolehkan.

Majma’ Fiqhi Islami di Muktamarnya yang keenam di Jeddah juga menetapkan bolehnya mengadakan transaksi dengan alat-alat komunikasi modern. Transaksi ini dinilai sebagaimana transaksi dua orang yang berada dalam satu tempat asalkan syarat-syaratnya terpenuhi. Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk menggunakan sarana-sarana ini itu transaksi sharf/penukaran mata uang karena dalam sharf disyaratkan serah terima secara langsung.

Demikian pula transaksi salam karena dalam transaksi salam modal harus segera diserahkan begitu setelah transaksi dilaksanakan.

Namun menurut Wahbah Zuhaili, jika terdapat serah terima mata uang dalam transaksi sharf dan modal dalam transaksi salam bisa diserahkan denga menggunakan sarana-sarana komunikasi modern tersebut maka transaksi sah dan hal ini adalah suatu hal yang memungkinkan untuk beberapa model transaksi yang baru.

Syarat yang ditetapkam Majma Fiqhi adalah sebagai berikut:

1.      Adanya kejelasan tentang siapa pihak-pihak yang mengadakan transaksi supaya tidak ada salah sangka, kerancuan dan pemalsuan dari salah satu pihak atau dari pihak ketiga.
2.      Bisa dipastikan bahwa alat-alat yang digunakan memang sedang dipakai oleh orang dimaksudkan. Sehingga semua perkataan dan pernyataan memang berasal dari orang yang diinginkan.
3.      Pihak yang mengeluarkan ijab (pihak pertama, penjual atau semisalnya) tidak membatalkan transaksi sebelum sampainya qobul dari pihak kedua. Ketentuan ini berlaku untuk alat-alat yang menuntut adanya jeda untuk sampainya qobul.
4.      Transaksi dengan alat-alat ini tidak menyebabkan tertundanya penyerahan salah satu dari dua mata uang yang ditukarkan karena dalam transaksi sharf/tukar menukar mata uang ada persyaratan bahwa dua mata uang yang dipertukarkan itu telah sama-sama diserahkan sebelum majelis transaksi bubar. Demikian juga tidak menyebabkan tertundanya penyerahan modal dalam transaksi salam karena dalam transaksi salam disyaratkan bahwa modal harus segera diserahkan.
5.      Tidak sah akad nikah dengan alat-alat tersebut (hp, internet dll) karena adanya saksi adalah syarat sah akad nikah.

Sedikit pemahaman sederhana tentang Bisnis Online, yaitu sebuah usaha penjualan yang dilakukan melalui internet, baik itu berupa barang ataupun jasa.

Bisnis Online sebenarnya tidak jauh beda dengan Bisnis Offline. Hanya saja area pemasarannya yang berbeda. Pemasaran di internet jauh lebih luas dan terbuka. Dalam perkembangannya, Bisnis Online tidak lagi hanya sebatas menjual dan membeli. Tapi juga merambah sistem periklanan, sistem makelar/affiliasi, dan sistem jaringan/network. Hal itu menyebabkan semakin banyaknya peluang yang terbuka untuk ikut menuai penghasilan melalui internet.

Sudah banyak orang-orang sukses yang bertebaran di Bisnis Online. Hebatnya lagi, sebagian besar mereka bukanlah pemilik atau pembuat produk/jasa, tapi hanya sebagai tukang promosikan barang/jasa milik orang atau perusahaan yang bersedia memberikan komisi atas tiap-tiap barang/jasa yang berhasil terjual.
Adapun yang akan kita bicarakan di sini adalah, bagaimana pembahasannya menurut Islam.

Seperti yang sudah saya sebutkan, bahwa pada dasarnya Bisnis Online juga sama dengan Bisnis Offline, hanya saja area pemasarnnya yang berbeda.

Bisnis/perniagaan/jual-beli memang sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Seperti apa yang telah Beliau katakan di dalam Hadis, bahwa 9 dari 10 pintu rezeki ada di perdagangan. Dan tentunya mesti sesuai dengan ajaran hukum-hukum Islam.

Lalu, bagaimana hukum jual-beli yang ada di internet? Di mana barang yang ditawarkan tidak bisa dihadirkan di hadapan. Agar tidak termasuk dalam kriteria hadis berikut:

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud).

Maka kita mesti mengetahui secara rinci tentang skema jual-beli (bisnis) yang sesuai dengan ajaran Islam.
Tulisan ini di maksudkan untuk membantu teman-teman sesama muslim agar tidak ragu untuk menjalankan bisnis online, terkait dengan hukum dalam islam, unsur keberkahan dan lain sebagainya. Juga untuk menambah wawasan bagi teman-teman yang selama ini memandang bisnis online sebagai pekerjaan yang tidak realistis dan penuh dengan dosa dan penipuan.

Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhir zaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.

Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.

Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.
Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu:

1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.

Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna.

Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.

Sebagaimana halnya Bisnis Offline. Bisnis Online juga ada yang halal dan ada yang haram, ada yang legal dan ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual-beli dan akad as Salam, hal ini diperbolehkan dalam Islam. Bisnis Online dinyatakan haram apabila:

1.    Sistemnya haram, seperti money gambling. Sebab judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
2.    Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
3.    Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
4. Dan hal lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.

Intinya, Sebagaimana hukum dasar dari muammalah menurut Islam. Bisnis Online dihukumkan Ibahah (dibolehkan) selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan, dan sejenisnya.

Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.

Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.

KACAMATA SYARIAH TERHADAP MURABAHAH LIL 'AMIR BI ASY-SYIRA'

Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syari’at berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab.  Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari’at ataukah hanya rekayasa semata.

Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut untuk melihat kehalalannya dalam tinjauan fikih islami.

Jual beli Murabahah (Bai’ al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syari’at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka [1]



Nama lain Jual Beli Murabahah ini


Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syari’at ini dikenal dengan nama-nama sebagai berikut:

1.    al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira’
2.    al-Murabahah lil Wa’id bi Asy-Syira’
3.    Bai’ al-Muwa’adah
4.    al-Murabahah al-Mashrafiyah
5.    al-Muwaa’adah ‘Ala al-Murabahah. [2]

Sedangkan di negara Indonesia dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah Kepada Pemesanan Pembelian (KPP) [3]

Definisi Jual-Beli Murabahah (Deferred Payment Sale)

Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan) [4] Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. [5]  Hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Sehingga penjual menyatakan modalnya adalah seratus ribu rupiah dan saya jual kepada kamu dengan keuntungan sepuluh ribu rupiah.

Syeikh Bakr Abu Zaid menyatakan: (Inilah pengertian yang ada dalam pernyataan mereka: Saya menjual barang ini dengan sistem murabahah… rukun akad ini adalah pengetahuan kedua belah pihak tentang nilai modal pembelian dan nilai keuntungannya, dimana hal itu diketahui kedua belah pihak maka jual belinya shohih dan bila tidak diketahui maka batil. Bentuk jual beli Murabahah seperti ini adalah boleh tanpa ada khilaf diantara ulama, sebagaimana disampaikan ibnu Qudaamah [6], bahkan Ibnu Hubairoh [7] menyampaikan ijma’ dalam hal itu demikian juga al-Kaasaani [8].) [9]

Inilah jual beli Murabahah yang ada dalam kitab-kitab ulama fikih terdahulu. Namun jual beli Murabahah yang sedang marak di masa ini tidaklah demikian bentuknya. Jual beli Murabahah sekarang berlaku di lembaga-lembaga keuangan syari’at lebih komplek daripada yang berlaku dimasa lalu [10]. Oleh karena itu para ulama kontemporer dan para peneliti ekonomi islam memberikan definisi berbeda sehingga apakah hukumnya sama ataukah berbeda?

Diantara definisi yang disampaikan mereka adalah:

1.    Bank melaksanakan realisai permintaan orang yang bertransaksi dengannya dengan dasar pihak pertama (Bank) membeli yang diminta pihak kedua (nasabah) dengan dana yang dibayarkan bank –secara penuh atau sebagian- dan itu dibarengi dengan keterikatan pemohon untuk membeli yang ia pesan tersebut dengan keuntungan yang disepakati didepan (diawal transaksi). [11]

2.    Lembaga keuangan bersepakat dengan nasabah agar lembaga keuangan melakukan pembelian barang baik yang bergerak (dapat dipindah) atau tidak. Kemudian nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut setelah itu dan lembaga keuangan itupun terikat untuk menjualnya kepadanya. Hal itu dengan harga didepan atau dibelakang dan ditentukan nisbat tambahan (profit) padanya atas harga pembeliaun dimuka. [12]

3.    Orang yang ingin membeli barang mengajukan permohonan kepada lembaga keuangan, karena ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar kontan nilai barang tersebut dan karena penjual (pemilik barang) tidak menjualnya secara tempo. Kemudian lembaga keuangan membelinya dengan kontan dan menjualnya kepada nasabah (pemohon) dengan tempo yang lebih tinggi. [13]

4.    Ia adalah yang terdiri dari tiga pihak; penjual, pembeli dan bank dengan tinjauan sebagai pedagang perantara antara penjual pertama (pemilik barang) dan pembeli. Bank tidak membeli barang tersebut disini kecuali setelah pembeli menentukan keinginannya dan adanya janji memberi dimuka. [14]
Definis-definisi diatas cukup jelas memberikan gambaran jual beli murabahah KPP ini.
Bentuk Gambarannya

Dari definisi diatas dan praktek yang ada di lingkungan lembaga keuangan syariat didunia dapat disimpulkan ada tiga bentuk:

1.    Pelaksanaan janji yang mengikat dengan kesepakatan antara dua pihak sebelum lembaga keuangan menerima barang dan menjadi miliknya dengan menyebutkan nilai keuntungannya dimuka [15]. Hal itu dengan datangnya nasabah kepada lembaga keuangan memohon darinya untuk membeli barang tertentu dengan sifat tertentu. Keduanya bersepakat dengan ketentuan lembaga keuangan terikat untuk membelikan barang dan nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut. Lembaga keuangan terikat harus menjualnya kepada nasabah dengan nilai harga yang telah disepakati keduanya baik nilai ukuran, tempo dan keuntungannya. [16]

2.    Pelaksanaan janji (al-Muwaa’adah) tidak mengikat pada kedua belah pihak. Hal itu dengan ketentuan nasabah yang ingin membeli barang tertentu, lalu pergi ke lembaga keuangan dan terjadi antara keduanya perjanjian dari nasabah untuk membeli dan dari lembaga keuangan untuk membelinya. Janji ini tidak dianggap kesepakatan sebagaimana juga janji tersebut tidak mengikat pada kedua belah pihak. Bentuk gambaran ini bisa dibagi dalam dua keadaan:
a.    Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka.
b.    Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya. [17]

3.    Pelaksanaan janji mengikat lembaga keuangan tanpa nasabah. Inilah yang diamalkan di bank Faishol al-Islami di Sudan. Hal itu dengan ketentuan akad transaksi mengikat bank dan tidak mengikat nasabah sehingga nasabah memiliki hak Khiyar (memilih) apabila melihat barangnya untuk menyempurnakan transaksi atau menggagalkannya. [18]

Pernyataan para Ulama terdahulu tentang Jenis jual beli ini

Permasalahan jual belia murabahah KPP ini sebenarnya bukanlah perkara kontemporer dan baru (Nawaazil) namun telah dijelaskan para ulama terdahulu. Berikut ini sebagian pernyataan mereka:
Imam As-Syafi’i menyatakan: Apabila seorang menunjukkan kepada orang lain satu barang seraya berkata: Belilah itu dan saya akan berikan keuntungan padamu sekian. Lalu ia membelinya maka jual belinya boleh dan yang menyatakan: Saya akan memberikan keuntungan kepadamu memiliki hak pilih (khiyaar), apabila ia ingin maka ia akan melakukan jual-beli dan bila tidak maka ia akan tinggalkan. Demikian juga jika ia berkata: ‘Belilah untukku barang tersebut’. Lalu ia mensifatkan jenis barangnya atau ‘barang’ jenis apa saja yang kamu sukai dan saya akan memberika keuntungan kepadamu’, semua ini sama. Diperbolehkan pada yang pertama dan dalam semua yang diberikan ada hak pilih (khiyaar). Sama juga dalam hal ini yang disifatkan apabila menyatakan: Belilah dan aku akan membelinya darimu dengan kontan atau tempo. Jual beli pertamam diperbolehkan dan harus ada hak memilih pada jual beli yang kedua. Apabila keduanya memperbaharui (akadnya) maka boleh dan bila berjual beli dengan itu dengan ketentuan adanya keduanya mengikat diri (dalam jual beli tersebut) maka ia termasuk dalam dua hal:

1.    Berjual beli sebelum penjual memilikinya.
2.    Berada dalam spekulasi (Mukhathorah). [19]

Imam ad-Dardier dalam kitab asy-Syarhu ash-Shaghir 3/129 menyatakan: al-‘Inah adalah jual beli orang yang diminta darinya satu barang untuk dibeli dan (barang tersebut) tidak ada padanya untuk (dijual) kepada orang yang memintanya setelah ia membelinya adalah boleh kecuali yang minta menyatakan: Belilah dengan sepuluh secara kontan dan saya akan ambil dari kamu dengan dua belas secara tempo. Maka ia dilarang padanya karena tuduhan (hutang yang menghasilkan manfaat), karena seakan-akan ia meminjam darinya senilai barang tersebut untuk mengambil darinya setelah jatuh tempo dua belas. [20]

Jelaslah dari sebagian pernyataan ulama fikih terdahulu ini bahwa mereka menyatakan pemesan tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah dipesan. Demikian juga the Islamic Fiqih Academy (Majma’ al-Fiqih al-Islami) menegaskan bahwa jual beli muwaada’ah yang ada dari dua pihak dibolehkan dalam jual beli murabahah dengan syarat al-Khiyaar untuk kedua transaktor seluruhnya atau salah satunya. Apa bila tidak ada hak al-Khiyaar di sana maka tidak boleh, karena al-Muwaa’adah yang mengikat (al-Mulzamah) dalam jual beli al-Murabahah menyerupai jual beli itu sendiri, dimana disyaratkan pada waktu itu penjual telah memiliki barang tersebut hingga tidak ada pelanggaran terhadap larangan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang menjual yang tidak dimilikinya. [21]

Syeikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang jual beli ini menjawab: Apabila barang tidak ada di pemilikan orang yang menghutangkannya atau dalam kepemilikannya namun tidak mampu menyerahkannya maka ia tidak boleh menyempurnakan akad transaksi jual belinya bersama pembeli. Keduanya hanya boleh bersepakat atas harga dan tidak sempurna jual beli diantara keduanya hingga barang tersebut dikepemilikan penjual. [22]

Hukum Bai’ Murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat (Ghairu al-Mulzaam)

Telah lalu bentuk kedua dari murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat ada dua:

1.    Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka. Hal ini yang rojih adalah boleh dalam pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah. Hal itu karena tidak ada dalam bentuk ini ikatan kewajiban menyempurnakan janji untuk bertransaksi atau penggantian ganti kerugian. Seandainya barang tersebut hilang atau rusak maka nasabah tidak menanggungnya. Sehingga lembaga keuangan tersebut bersepekulasi dalam pembelian barang dan tidak yakin nasabah akan membelinya dengan memberikan keuntungan kepadanya. Seandainya salah satu dari keduanya berpaling dari keinginannya maka tidak ada ikatan kewajiban dan tidak ada satupun akibat yang ditanggungnya. [23]

2.    Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya, maka ini dilarang karena masuk dalam kategori al-‘Inah sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam kitabnya al-Muqaddimah dan inilah yang dirojihkan Syeikh Bakr Abu Zaid. [24]
Hukum Ba’i Murabahah dengan pelaksanaan janji yang mengikat
Untuk mengetahui hukum ini maka kami sampaikan beberapa hal yang berhubungan langsung dengannya.

Langkah proses Murabahah KPP bentuk ini


Mu’amalah jual beli murabahah KPP melalui beberapa langkah tahapan, diantara yang terpenting adalah:
1.    Pengajuan permohonan nasabah untuk pembiayaan pembelian barang.
a.    Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli barang yang diinginkan dengan sifat-sifat yang jelas.
b.    Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli tentang lembaga tertentu dalam pembelian barang tersebut.

2.    Lembaga keuangan mempelajari formulir atau proposal yang diajukan nasabah.
3.    Lembaga keuangan mempelajari barang yang diinginkan.

4.    Mengadakan kesepakatan janji pembelian barang.
a.    Mengadakan perjanjian yang mengikat.
b.    Membayar sejumlah jaminan untuk menunjukkan kesungguhan pelaksanaan janji.
c.    Penentuan nisbat keuntungan dalam masa janji.
d.    Lembaga keuangan mengambil jaminan dari nasabah ada masa janji ini.

5.    Lembaga keuangan mengadakan transaksi dengan penjual barang (pemilik pertama).
6.    Penyerahan dan kepemilikan barang oleh lembaga keuangan.

7.    Transaksi lembaga keuangan dengan nasabah.
a.    Penentuan harga barang.
b.    Penentuan biaya pengeluaran yang memungkinkan untuk dimasukkan kedalam harga.
c.    Penentuan nisbat keuntungan (profit).
d.    Penentuan syarat-syarat pembayaran.
e.    Penentuan jaminan-jaminan yang dituntut.

Demikianlah secara umum langkah proses jual beli Murabahah KPP yang kami ambil secara bebas dari kitab al-‘Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal. 261-162. sedangkan dalam buku Bank Syari’at dari Teori ke Praktek hal. 107 memberikan skema bai’ Murabahah sebagai berikut:



Aqad ganda (Murakkab) dalam Murabahah KPP bentuk ini. [25]

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli murabahah KPP ini terdiri dari:

1.    Ada tiga pihak yang terkait yaitu:
a.    Pemohon atau pemesan barang dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan.
b.    Penjual barang kepada lembaga keuangan.
c.    Lembaga keuangan yang memberi barang sekaligus penjual barang kepada pemohon atau pemesan barang.

2.    Ada dua akad transaksi yaitu:
a.    Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan.
b.    Akad dari lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).

3.    Ada tiga janji yaitu:
a.    Janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang.
b.    Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membali barang untuk pemohon.
c.    Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.

Dari sini jelaslah bahwa jual beli murabahah KPP ini adalah jenis akad berganda (al-‘Uquud al-Murakkabah) yang tersusun dari dua akad, tiga janji  dan ada tiga pihak. Setelah meneliti muamalah ini dan langkah prosesnya akan tampak jelas ada padanya dua akad transaksi dalam satu akad transaksi, namun kedua akad transaksi ini tidak sempurna prosesnya dalam satu waktu dari sisi kesempurnaan akadnya, karena keduanya adalah dua akad yang tidak diikat oleh satu akad. Bisa saja disimpulkan bahwa dua akad tersebut saling terkait dengan satu sebab yaitu janji yang mengikat dari kedua belah pihak yaitu lembaga keuangan dengan nasabahnya.

Berdasarkan hal ini maka jual beli ini menyerupai pensyaratan akad dalam satu transaksi dari sisi yang mengikat sehingga dapat dinyatakan dengan uangkapan: Belkan untuk saya barang dan saya akan berikan untung kamu dengan sekian.

Hal ini karena barang pada akad pertama tidak dimiliki oleh lembaga keuangan, namun akan dibeli dengan dasar janji mengikat untuk membelinya. Dengan melihat kepada muamalah ini dari seluruh tahapannya dan kewajiban-kewajiban yang ada padanya jelaslah bahwa ini adalah Mu’amalah Murakkabah secara umum dan juga secara khusus dalam tinjauan kewajiban yang ada dalam muamalah ini. Berbeda dengan Murabahah yang tidak terdapat janji yang mengikat (Ghairu al-Mulzaam) yang merupakan akad yang tidak saling terikat, sehingga jelas hukumnya berbeda.

Hukumnya

Yang rojih dalam masalah ini adalah tidak boleh dengan beberapa argumen di antaranya:
a.    Kewajiban mengikat dalam janji pembelian sebelum kepemilikan penjual barang tersebut masuk dalam larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang belum dimiliki. Kesepakatan tersebut pada hakekatnya adalah akad dan bila kesepakatan tersebut diberlakukan maka ini adalah akad batil yang dilarang, karena lembaga keuangan ketika itu menjual kepada nasabah sesuatu yang belum dimilikinya.
b.    Muamalah seperti ini termasuk al-Hielah (rekayasa) atas hutang dengan bunga, karena hakekat transaksi adalah jual uang dengan uang lebih besar darinya secara tempu dengan adanya barang penghalal diantara keduanya.
c.    Murabahah jenis ini masuk dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang berbunyi:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu jual beli (HR at-Tirmidzi dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil 5/149)
Al-Muwaa’adah apabila mengikat kedua belah pihak maka menjadi aqad (transaksi) setelah sebelumnya hanya janji, sehingga ada disana dua akad dalam satu jual beli. [26]

Ketentuan diperbolehkannya

Syeikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid menjelaskan ketentuan diperbolehkannya jual beli murabahah KPP ini dengan menyatakan bahwa jual beli Muwaa’adah diperbolehkan dengan tiga hal:
1.    Tidak terdapat kewajiban mengikat untuk menyempurnakan transaksi baik secara tulisan ataupun lisan sebelum mendapatkan barang dengan kepemilikan dan serah terima.
2.    Tidak ada kewajiban menanggung kehilangan dan kerusakan barang dari salah satu dari dua belah pihak baik nasabah atau lembaga keuangan, namun tetap kembali menjadi tanggung jawab lembaga keuangan.
3.    Tidak terjadi transaksi jual beli kecuali setelah terjadi serah terima barang kepada lembaga keuangan dan sudah menjadi miliknya. [27]


Footnotes:

[1] Lihat al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiiq, Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar hal. 307.
[2] Kelima nama ini disebutkan dalam al-‘Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 260-261.
[3] Lihat Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Muhammad Syafi’I Antonio, hal 103.
[4] Lihat al-Qaamus al-Muhith hal. 279.
[5] Al-‘Uquud al-Murakkabah hal 257.
[6] Al-Mughni 4/259
[7] Al-Ifashoh 2/350 dinukil dari Fiqhu an-Nawaazil, Bakr bin Abdillah Abu Zaid 2/64.
[8] Bada’i ash-Shanaa’i 7/92
[9] Fiqhu an-Nawaazil, Bakr bin Abdillah Abu Zaid 2/64.
[10] Penulis pernah melakukan dialog tentang hal ini dengan dua orang pegawai salah satu lembaga keuangan syari’at di kediaman penulis pada hari Kamis tanggal 3 april 2008 M ba’da Ashar.
[11] Bai’ al-Murabahah lil Aamir bi asy-Syira’ karya Saami Hamud dalam kumpulan Majalah Majma’ al-Fiqh al-Islami edisi kelima (2/1092) dinukil dari al-‘Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah hal. 257.
[12] Lihat Bai’ al-Murabahah Kamaa Tajriha al-Bunuuk al-Islamiyah Muhammad al-Asyqar hal. 6-7 dinukil dari al-‘Uquud al-maaliyah al-Murakabah hal. 257.
[13] al-‘Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 258.
[14] Ibid
[15] Fikih Nawazil 2/90.
[16] al-‘Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 259.
[17] Lihat Fikih Nawazil 2/90 dan al-‘Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 259.
[18] Lihat al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiiq hal. 308.
[19] Lihat al-Umm dan ini kami nukil dari Fikih Nawazil 2/88-89.
[20] Dinukil dari Fikih Nawazil 2/88.
[21] Lihat al-‘Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal. 267.
[22] Majalah al-Jami’ah al-Islamiyah edisi satu tahun kelima Rajab 1392 hal 118 dinukil dari al-Bunuuk al-Islamiyah hal. 308.
[23] Lihat Fikih Nawazil 2/90.
[24] ibid
[25] Lihat al-‘Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal. 265-266
[26] Untuk lebih lengkapnya silahkan merujuk pada kitab al-‘Uqud al-Maaliyah al-Murakkabah hal 267-284 dan Fikih Nawazil 2/ 83-96.
[27] Fikih Nawazil 2/97 dengan sedikit perubahan.

Referensi:

1.    al-‘Uqud al-Maaliyah al-Murakkabah –dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyah-, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdullah al-‘Imraani, cetakan pertama tahun 1427 H, Kunuz Isybiliya`
2.    Fiqhu an-Nawaazil –Qadhaya Fiqhiyah al-Mu’asharah-, DR. Bakr bin ABdillah abu Zaid, cetakan pertama tahun 1416 H, Muassasah ar-Risalah.
3.    al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at -Tathbiiq, Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H , Dar al-Wathon.
4.    Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Muhammad Syafi’I Antonio, cetakan kesembilan tahun 2005 M, Gema Insani Press.
5.    Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI, edisi revisi tahun 2006 M, cetakan ketiga tahun 1427 H.
al-Fiqhu al-Muyassar-Qismu al-Mu’amalaat- Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar, prof. DR. Abdulah bin Muhammad al-Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Al Musa, cetakan pertama tahun 1425 H , Dar al-Wathon.

PERKEMBANGAN KAPITALISME DI INDONESIA





Perbincangan mengenai kapitalisme seringkali memicu perdebatan panjang, terutama mengenai dampak kapitalisme terhadap negara Indonesia. Seringkali pula, kapitalisme dijadikan sebab utama dari ketimpangan ekonomi yang ada saat ini. Namun tanpa mengesampingkan kepentingan pembahasan mengenai dampak kapitalisme, kita juga perlu memahami asal-usul dari kapitalisme itu sendiri di Indonesia. Menurut Tan Malaka (2000:39), kapitalisme bukanlah produk asli dari bangsa Indonesia melainkan sebuah sistem yang ditanamkan dari Eropa. Dalam tulisan kali ini, penulis menyatakan sependapat dengan Tan Malaka mengenai asal-usul kapitalisme di Indonesia.

Menurut Tan Malaka, kapitalisme erat kaitannya dengan industrialisasi (2000:39). Industrialisasi di Indonesia baru gencar dilakukan pada awal abad ke-20. Industrialisasi yang dilakukan juga bukanlah industrialisasi dalam bidang-bidang yang tidak asing bagi bangsa Indonesia, yaitu masih berkutat pada industrialisasi produk-produk perkebunan, pertanian, dan pertambangan. Adanya industrialisasi pada waktu itu dibuktikan dari dimulainya penggunaan mesin-mesin modern dalam proses pengolahan di perusahaan-perusahaan gula, karet, teh, minyak, arang, dan timah. Karena kapitalisme di Indonesia saat itu masih muda, produksi dan pemusatan industri belum mencapai tingkat yang seharusnya (Malaka, 2000:39). Sebagai perbandingan, pada tahun 1919 Jerman dengan luas tanah yang lebih kecil dan dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit dari Indonesia mempunyai 38.809 mil jalur kereta api apabila kita menggunakan jalur kereta api sebagai parameter kemajuan industri, sementara Indonesia hanya memiliki 3.914 mil (Malaka, 2000:41)

Pembangunan industri di Indonesia sendiri juga mengalami kejanggalan. Menurut Tan Malaka (2000:39), industri modern seharusnya dilaksanakan di luar pulau Jawa. Hal tersebut dikarenakan sumber daya alam yang digunakan dalam proses industri justru berada di pulau-pulau selain Jawa. Apabila melihat jumlah sumber daya pertambangan yang digunakan dalam industri modern, seharusnya Pulau Sumatera-lah yang menjadi pusat industri modern Indonesia. Namun saat ini yang terjadi justru sebaliknya. Jumlah industri modern di Pulau Jawa tidak sebanding dengan pulau-pulau lain. Hal ini menyebabkan penduduk dari luar Pulau Jawa menjadi bermigrasi ke Pulau Jawa guna mencari penghasilan yang lebih. Pendapat Tan Malaka ini juga didukung oleh pendapat Higgins (1958:55) yang mengatakan bahwa sebenarnya potensi industri Indonesia berada di Pulau Sumatera, bukan Pulau Jawa.

Tan Malaka (2000:41) juga melihat bahwa sebenarnya kapitalisme Indonesia tidak tumbuh dengan semestinya. Pada awal abad ke-20, apa yang terjadi di kapitalisme Indonesia berbeda dengan apa yang terjadi di Amerika Serikat (Malaka, 2000:42). Di Amerika Serikat, terdapat semacam hubungan timbal balik antara kota dan desa. Kota memproduksi barang-barang yang menunjang aktifitas produksi desa, seperti peralatan pertanian, barang-barang besi, dan obat-obatan, sementara desa menyuplai barang pangan bagi kota. Harga barang hasil produksi kota dan hasil produksi desa juga relatif seimbang di Amerika Serikat saat itu. Dapat dikatakan bahwa kondisi ekonomi saat itu saling memenuhi, kota membutuhkan desa dan desa juga membutuhkan kota (Malaka, 2000:42). Namun saat itu di Indonesia justru yang terjadi tidak seperti itu.
Kota tidak mampu memproduksi barang-barang bagi desa, sehingga harus mengimpor barang-barang seperti mesin, keperluan rumah tangga, dan bahan-bahan pakaian dari luar negeri, sementara desa tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri sehingga tidak memungkinkan mengirimkan barang-barangnya ke kota. Selain itu, kapitalisme di Indonesia juga merupakan hasil dari investasi-investasi asing di Indonesia (Malaka, 2000:43).

Selain kapitalisme, sebenarnya terdapat satu sistem ekonomi yang merupakan produk dari Indonesia. Moh. Hatta (dalam Higgins, 1958:49) mengajukan sebuah konsep yang disebut dengan koperasi. Sistem koperasi tidak mengenal istilah pemilik modal dan kaum buruh, karena setiap anggota koperasi harus berperan aktif dalam koperasi. Moh. Hatta (dalam Higgins, 1958:52) juga merujuk pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950, sebagai undang-undang dasar yang diakui saat itu, pasal 38 ayat 1 yang menunjukkan bahwa ekonomi nasional harus diatur berdasarkan nilai-nilai koperasi. Moh. Hatta (dalam Higgins, 1958:52) juga beranggapan bahwa sebenarnya nilai-nilai koperasi merupakan nilai yang telah ada dalam komunitas rakyat Indonesia. Salah satu nilai koperasi yang dijunjung dan dapat dianggap merupakan lawan dari kapitalisme adalah harga barang haruslah tetap dijaga dalam taraf yang rasional (Hatta dalam Higgins, 1958:53). Hal ini jelas berbeda dengan sistem kapitalisme yang lebih mementingkan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Namun dalam perkembangannya, sistem koperasi kurang dapat berkembang di Indonesia. Higgins (1958:55) melihat bahwa peran koperasi kurang begitu signifikan dalam perekonomian Indonesia secara makro. Pada tahun 1956, terdapat setidaknya 12.000 koperasi yang ada di masyarakat, dengan jumlah anggota sebanyak 2 juta, atau kurang dari 10 persen dari total seluruh penduduk Indonesia. Jumlah kapital yang ada di koperasi juga tidak banyak, yaitu sekitar 394 juta Rupiah, atau kurang dari 3 persen jumlah kapital yang dibutuhkan. Total transaksi koperasi juga terhitung kecil, yaitu hanya sekitar 2 persen dari seluruh pendapatan negara. Di era modern ini pun, koperasi, terutama di kota-kota, kurang begitu dimanfaatkan. Perannya di perkotaan kalah dengan badan usaha-badan usaha swasta, meskipun di pedesaan dan komunitas-komunitas kecil di perkotaan masih terdapat koperasi yang mampu berkembang.

Dari penjelasan di atas, penulis menyatakan sependapat dengan pandangan Tan Malaka bahwa kapitalisme bukan merupakan sistem ekonomi yang berasal Indonesia. Sistem kapitalisme yang berlangsung di Indonesia juga kurang berjalan dengan baik, mengingat masih banyak kejanggalan di beberapa aspek. Penulis juga melihat bahwa sebenarnya terdapat sebuah sistem ekonomi asli Indonesia, yaitu koperasi. Namun seiring berjalannya waktu, sistem koperasi kurang dapat berkembang dan kalah saing dengan sistem kapitalisme. Cita-cita Moh. Hatta untuk menggunakan sistem ekonomi berbasis koperasi juga belum dapat terlaksanakan.

Referensi:
Higgins, Benjamin. (1958). Hatta and Co-Operatives; The Middle Way for Indonesia. Annals of the American Academy of Political and Social Science, 49-57.
Malaka, Tan. (2000). Aksi Massa. Teplok Press.

INDONESIA KORBAN KEKEJAMAN KAPITALISME

Sistem Penjajahan Ekonomi Kapitalisme


 

Pasca revolusi industri dan penerbitan buku Adam Smith, dari tahun ke tahun perekonomian eropa mengalami kemajuan yang pesat, industri-industri besar mulai bermunculan bak jamur di musim penghujan, namun demikian, bersamaan kemajuan tersebut ekonomi ini juga sedikit demi sedikit memberikan kerusakan, puncaknya di tahun 1929-1939 Barat mengalami depresi besar (Great Depression). Pengangguran yang menimbulkan kemiskinan juga bermunculan bak laron yang keluar dari sarangnya di musim penghujan. Demikianlah kemajuan ekonomi beriringan dengan kerusakan ekonomi di dunia bermula.







Pelaku ekonomi Eropa dan Amerika mulai kehabisan lahan untuk meningkatkan keuntungan, bak vampir sang penghisap darah, mereka mulai membuka mata ke benua luar untuk mencari keuntungan. Sehingga tampaklah oleh kita apa yang ada di otak ekonomi mereka, untuk memperbesar keuntungan tentu harus memperbesar jumlah hasil produksi, dan untuk memperbesar hasil produksi, tentu mereka membutuhkan hal-hal berikut:

a.  Kebutuhan Bahan Baku yang Besar

Eropa dan Amerika bukanlah negeri-negeri yang kaya akan sumber daya alam (SDA). Dari titik inilah sejarah perjalanan penjajahan Eropa ke negeri-negeri kaya akan SDA mulai berlangsung. Negara-negara yang menjadi incaran keserakahan mereka adalah Negara-negara yang ada di kawasan benua Afrika dan Asia, termasuk Indonesia. Maka dari sinilah kita melihat bahwa penjajahan belanda ke Indonesia bertujuan untuk mencari rempah-rempah dengan mendirikan serikat dagang VOC.
Benar bahwa Indonesia saat ini tidak lagi dijajah secara fisik (militer), namun ketergantungan SDA Amerika dan Eropa terhadap Indonesia dan negeri-negeri yang kaya akan SDA tetap ada, sehingga sering kita rasakan penjajahan politik oleh Amerika di Indonesia, seperti pemilihan pejabat Negara yang merupakan titipan Amerika, yaitu memilih pejabat yang pro penjajah Amerika dan menjadi anteknya, seperti Presiden yang pro Amerika, kemudian mafia Barkeley, seperti Wapres Budiono dkk., dan menteri-menteri titipan Amerika agar dapat memudahkannya untuk dapat mengeksploitasi SDA Indonesia karena para pemimpinnya menjadi antek Amerika, sehingga kita melihat jelas, bagaimana mudahnya daerah penghasil SDA seperti Blok Cepu yang pengelolaannya jatuh ke tangan Exxon mobil perusahaan milik Amerika, bila Amerika memiliki antek di negeri ini, yang tidak lain adalah pemimpin negeri ini.

b.  Kebutuhan akan Pasar yang Besar
 
Produksi yang tinggi tentu membutuhkan pasar yang besar juga untuk menjual hasil produksi mereka. Kenyataannya, Negara-negara industri maju hanya memiliki jumlah penduduk 25% dari seluruh penduduk dunia. Padahal, produk industri mereka mampu untuk mencukupi 75% dari penduduk dunia. Terjadilah selisih 50% hasil produksi tersisa, sehingga mereka produksi sisa tersebut harus dipasarkan keluar wilayah mereka.

c.   Kebutuhan akan Pasar Bebas Dunia

 
Selanjutnya, bagaimana mereka bisa memasarkan sisa produksi mereka ke Negara lain, sementara Negara-negara lain tersebut memiliki proteksionisme terhadap barang-barang luar negeri karena untuk melindungi produsen dalam negeri dengan mengenakan tariff dan kuota. Tentu saja jawabnya adalah mengadakan pasar bebas (Globalisasi).
Dengan kata lain, mereka harus melakukan penghapusan segala bentuk hambatan tariff dan quota yang ada diberbagai Negara yan mereka tuju. Proyek besar untuk merealisasikan gagasan itu akhirnya berhasil mereka wujudkan dengan membentuk kawasan pasar bebas dunia melalui WTO dan GATT-nya, yang hamper tidak ada Negara di dunia ini tidak menjadi anggotanya. Termasuk Indonesia.

d.   Kebutuhan untuk Terus Membesar

Kebesaran industri yang telah mereka (Barat) miliki tidak boleh berhenti di negeri mereka sendiri. Perusahaan yang mereka miliki harus terus melakukan expansi ke Negara-negara lain dengan jalan mendirikan banyak Multi Nasional Corporation (MNC). Keberadaan MNC di Negara-negara jajahan mereka paling tidak akan memberikan keuntungan sekaligus, yaitu: terpenuhinya sumber bahan baku yang murah dan melimpah, tersedianya tenaga kerja yang murah dan tersajinya pasar yang luas tanpa harus terkendala dengan persoalan transportasi.
Untuk memuluskan jalannya di Indonesia dan Negara-negara jajahan lainnya, mereka menggunakan beberapa strategi, diantaranya:

1.    Dengan menggunakan kedok penanaman modal asing (PMA). Cara ini akan lebih mudah diterima oleh Negara yang dituju, sebab dianggap sebagai bentuk bantuan guna memajukan industri di negara yang bersangkutan.

2.    Dengan mendorong perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMS yang sudah ada di Indonesia maupun Negara lain yang dituju untuk melakukan “Go International / Go Public”, dengan maksud agar menjadi perusahaan terbuka untuk dapat dibeli oleh siapapun. Cara ini dianggap lebih jitu dibanding dengan cara yang pertama.

e.   Kebutuhan untuk Selalu Menang

 
Agar persaingan senantiasa mereka menangkan, maka mereka harus memiliki strategi selanjutnya, yaitu:

1.    Pemberian Utang Luar Negeri (ULN).
Walaupun sepintas utang luar negeri menolong, sebetulnya sangat mematikan. Sebab, skema yang mereka berikan telah ditopang oleh system moneter dunia yang dapat dikendalikan oleh IMF. Selain ULN mengandung riba, rapuhnya system moneter dunia (yang sengaja mereka ciptakan) akan memungkinkan ULN tersebut besarnya menjadi berlipat oleh guncangan kurs mata uang yang setiap saat dapat mereka lakukan.

2.    Tidak Akan Melakukan Proses Alih Teknologi
Walaupun di Negara jajahan mereka sudah banyak berdiri industri besar, sesungguhnya Negara tersebut bukan produsen teknologi, akan tetapi tetap konsumen teknologi.

3.    Melakukan Embargo Ekonomi
Strategi ini adalah untuk Negara-negara yang bandel. Negara-negara yang bandel menurut mereka adalah Negara yang tidak mau menerima skema ULN yang mereka tawarkan. Jika Negara tersebut tidak mau menerima ULN dikhawatirkan ekonomi akan membaik dan akan berpotensi menjadi menjadi Negara industri kuat.

4.    Dengan Kekuatan Militer.
Strategi ini memang dikhususkan bagi Negara-negara yang dianggap super bandel. Super bandel berarti Negara-negara tersebut sudah terang-terangan menolak untuk tunduk pada scenario mereka, bahkan berani menentangnya. Hal ini pernah mereka lakukan pada Irak dan Afghanistan. Sedangkan Indonesia tidaklah perlu dihadapi dengan kekuatan militer, sebab penguasa dan pemimpin bangsa ini sudah memberikan dengan sukarela apa yang diinginkan oleh Negara kafir Barat penjajah, seperti Amerika. Astaghfirullah wa na’udzubillahiminzalik.

Senin, 22 Februari 2016

HADITS RASULULLAH PERIHAL KEADAAN AKHIR ZAMAN



Orang Yang Tak Sadarkan Diri
Daripada Abu Hurairah r.a. bahawasanya Rasulullah SAW bersabda "Jika ada seseorang berkata, banyak orang telah rusak, maka orang yang berkata itu sendiri yang paling rusak di antara mereka" (HR Muslim)

Menjual Agama Karena Dunia
Daripada Abu Hurairah r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda "Akan keluar pada akhir zaman orang-orang yang mencari keuntungan dunia dengan menjual agama. Mereka berpakaian di hadapan orang lain dengan pakaian yang diperbuat daripada kulit kambing (berpura-pura zuhud dari dunia) untuk mendapat simpati orang ramai, dan perkataan mereka lebih manis daripada gula, padahal hati mereka adalah hati serigala. Allah SWT berfirman kepada mereka "Apakah kamu tertipu dengan kelembutanKu? Ataukah kamu terlalu berani berbohong kepadaKu? Demi kebesaranKu, Aku bersumpah akan menurunkan suatu fitnah yang akan terjadi di kalangan mereka sendiri, sehingga orang yang alim (cendekiawan) pun akan menjadi bingung" (HR Tirmizi)

Pendusta Dan Pengkhianat
Daripada Abu Hurairah r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda "Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan tipuan. Pada waktu itu si pendusta dikatakan benar dan orang yang benar dikatakan dusta. Pengkhianat akan disuruh memegang amanah dan orang yang amanah dikatakan pengkhianat. Dan yang berkesempatan berbicara (cuba membetulkan) hanyalah golongan "Ruwaibidhah". Sahabat bertanya "Apakah Ruwaibidhah itu wahai Rasulullah?" Nabi SAW menjawab "Orang kerdil, hina, dan tidak mengetahui bagaimana hendak mengurus orang banyak" (HR Ibnu Majah)

Penindasan Terhadap Umat Islam
Daripada Tsauban r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda "Hampir tiba suatu zaman di mana bangsa-bangsa dari seluruh dunia akan datang mengerumuni kamu bagaikan orang-orang yang kelaparan mengerumuni bekas hidangan mereka" Maka salah seorang sahabat bertanya "Apakah kerana kami sedikit pada hari itu?" Nabi SAW menjawab "Bahkan kamu pada hari itu terlalu ramai, tetapi kamu umpama buih pada waktu banjir, dan Allah akan mencabut rasa gentar terhadap kamu daripada hati musuh-musuh kamu, dan Allah akan melemparkan ke dalam hati kamu penyakit 'wahan'. Seorang sahabat bertanya "Apakah 'wahan' itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab "Cinta dunia dan takut mati" (HR Abu Daud)

Namanya Saja Islam
Daripada Ali bin Abi Thalib r.a. beliau berkata, telah bersabda Rasulullah SAW "Telah hampir tiba suatu zaman, di mana tidak ada lagi dari Islam kecuali hanya namanya, dan tidak ada lagi dari Al-Quran kecuali hanya tulisannya. Masjid-masjid mereka indah, tetapi kosong daripada hidayah. Ulama mereka adalah sejahat-jahat makhluk yang ada di bawah langit. Daripada merekalah keluar fitnah, dan kepada mereka jua fitnah itu akan kembali " (HR Al-Baihaqi)

Budaya Barat Ikutan Umat Islam Kini
Daripada Abu Sa'id Al-Khudri r.a. beliau berkata, bahawasanya Rasulullah SAW bersabda “Kamu akan mengikut jejak langkah umat-umat sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga jikalau mereka masuk ke lubang biawak sekalipun kamu akan mengikut mereka" Sahabat bertanya "Ya Rasulullah! Apakah Yahudi dan Nasrani yang Tuan maksudkan?" Nabi SAW menjawab "Siapa lagi?" (HR Muslim)

Ulama Tidak Dipedulikan
Daripada Sahl bin Saad as-Sa 'idi r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda "Ya Allah! Janganlah Engkau menemukan daku dan mudah-mudahan kamu juga tidak bertemu dengan suatu zaman di mana para ulama sudah tidak diikuti lagi, dan orang yang penyantun sudah tidak dihiraukan lagi. Hati mereka seperti hati orang Ajam, lidah mereka seperti lidah orang Arab" (HR Ahmad)

Ulama Agama Semakin Berkurang
Daripada Abdullah bin Amr bin 'Ash r.a. beliau berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda "Bahawasanya Allah SWT tidak akan mencabut (menghilangkan) ilmu dengan sekali gus daripada manusia. Tetapi Allah SWT menghilangkan ilmu agama dengan mematikan para ulama. Apabila telah ditiadakan para ulama, orang ramai akan memilih orang-orang jahil sebagai pemimpinnya. Apabila pemimpin yang jahil itu ditanya, mereka akan berfatwa tanpa ilmu pengetahuan. Mereka sesat dan menyesatkan orang lain" (HR Muslim)

Golongan Anti Hadits
Daripada Miqdam bin Ma'dikariba r.a. beliau berkata, bahawasanya Rasulullah SAW bersabda "Hampir tiba suatu zaman di mana seorang lelaki yang sedang duduk bersandar di atas kursi kemegahannya, lalu disampaikan kepadanya sebuah hadis dari hadisku maka dia berkata "Pegangan kami dan kamu hanyalah kitab Allah sahaja. Apa yang dihalalkan oleh Al-Quran kami halalkan, dan apa yang ia haramkan kami haramkan" (Kemudian Nabi SAW melanjutkan sabdanya) "Padahal apa yang diharamkan Rasulullah SAW itu samalah hukumnya dengan apa yang diharamkan Allah SWT" (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Berbangga-Bangga Dengan Masjid
Daripada Anas bin Malik r.a. bahawasanya Rasulullah SAW bersabda "Tidak terjadi hari Kiamat sehingga umatku bermegah-megah dengan bangunan masjid" (HR Abu Daud)

Tak Ada Imam Untuk Solat Berjemaah
Daripada Salamah binti al-Hurr r.a. beliau berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda "Akan datang suatu zaman, pada waktu itu orang banyak berdiri tegak beberapa lama, kerana mereka tidak mendapatkan orang yang dapat mengimami mereka solat" (HR Ibnu Majah)

Penyakit Umat Islam Masa Kini
Daripada Abu Hurairah r.a. katanya, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda "Umatku akan ditimpa penyakit-penyakit yang pernah menimpa umat-umat terdahulu" Sahabat bertanya "Apakah penyakit-penyakit umat-umat terdahulu itu?" Nabi SAW menjawab "Penyakit-penyakit itu adalah, 1.Terlalu sombong, 2.Terlalu mewah, 3.Mengumpulkan harta sebanyak mungkin, 4.Tipu menipu dalam merebut harta benda dunia, 5.Saling memarahi, 6.Dengki-mendengki sehingga menjadi zalim menzalimi" (HR Hakim)

Perangkap Riba
Daripada Abu Hurairah r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda "Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun kecuali dia terlibat dalam memakan harta riba. Kalau dia tidak memakannya secara langsung, dia akan terkena debunya" (HR Ibnu Majah)

Manusia Tak Peduli Mengenai Sumber Pendapatannya
Daripada Abu Hurairah r.a. beliau berkata, bersabda Rasulullah SAW, "Akan datang suatu zaman seseorang tidak mempedulikan daripada mana dia mendapatkan harta, apakah daripada sumber yang halal atau pun haram" (Riwayat Muslim)

Khamr
Daripada Abu Malik Al-Asy'ari r.a. katanya Rasulullah SAW bersabda "Sesungguhnya akan ada sebahagian dari umatku yang meminum khamar dan mereka menamakannya dengan nama yang lain, sambil diiringi dengan alunan muzik dan suara biduanita. Allah SWT akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan Allah SWT akan mengubah mereka menjadi kera atau babi" (HR Ibnu Majah)

Banyaknya Perzinahan
Daripada Anas r.a. beliau berkata "Aku akan menceritakan kepada kamu sebuah Hadis yang tidak ada orang lain yang akan menceritakannya setelah aku. Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda "Di antara tanda kiamat ialah sedikit ilmu, banyak kejahilan, banyak perzinaan, banyak kaum perempuan dan sedikit kaum lelaki, sehingga nanti seorang lelaki akan mengurus lima puluh orang perempuan" (HR Bukhari Muslim)

Berpakaian Tetapi Telanjang
Daripada Abu Hurairah r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda ''Ada dua golongan yang akan menjadi penghuni Neraka, keduanya belum pernah aku melihat mereka. Pertama, golongan (penguasa) yang mempunyai cambuk bagaikan ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang. Kedua, perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, lenggang-lenggok sewaktu berjalan, mengayun-ayunkan bahu. Kepala mereka bagaikan bonggol (belakang unta). Kedua golongan ini tidak akan masuk syurga, bahkan tidak akan dapat mencium bau harumnya. Sesungguhnya keharuman syurga itu akan terhidu dari jarak perjalanan yang sangat jauh (HR Muslim)

Perilaku Manusia Masa Kini
Daripada Aisyah r.a. beliau berkata "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda "Tidak akan terjadi hari kiamat sehingga seorang anak menjadi sebab kemarahan (bagi ibu bapanya), hujan akan menjadi panas, akan bertambah banyak orang yang tercela dan akan berkurang orang yang baik, anak-anak menjadi berani melawan orang tua, dan orang yang jahat berani melawan orang-orang baik” (HR Thabrani)

Anak Menjadi Tuan Kepada Ibunya
Daripada Umar bin al-Khattab r.a. (dalam sebuah hadis yang panjang),; …kemudian Jibrail bertanya kepada Rasulullah SAW " Maka khabarkan kepadaku tentang hari kiamat?" Lalu Nabi SAW menjawab, "Orang yang ditanya tidak lebih mengetahui daripada orang yang bertanya” Maka Jibrail berkata "Kalau begitu coba khabarkan kepadaku tanda-tandanya" maka Nabi SAW menjawab "Bahwa hamba akan melahirkan tuannya, dan engkau melihat orang berjalan tanpa kasut, dan orang yang bertelanjang lagi miskin yang hanya menggembala kambing itu berlomba-lomba untuk membuat binaan" (Riwayat Muslim)

Peperangan Demi Peperangan
Daripada Abu Hurairah r.a, katanya Rasulullah SAW bersabda "Hari kiamat tidak akan terjadi sehingga harta benda melimpah ruah dan timbul banyak fitnah dan sering terjadi al-Harj. Sahabat bertanya "Apakah al-Harj itu wahai Rasulullah?" Nabi SAW menjawab "Peperangan, peperangan, peperangan” Beliau mengucapkannya tiga kali. (HR Ibnu Majah)

Perang Di Sekitar Sungai Furat (Iraq) Kerana Berebut Kekayaan
Daripada Abu Hurairah r.a, bahawasanya Rasulullah SAW bersabda "Tidak terjadi hari kiamat sehingga Sungai Furat (Sungai Euphrates, Iraq) menjadi surut airnya sehingga kelihatan sebuah gunung dari emas. Banyak orang yang terbunuh kerana merebutnya. Maka terbunuhlah sembilan puluh sembilan daripada seratus orang yang berperang, dan masing-masing yang terlibat berkata "Mudah-mudahan akulah orang yang selamat itu" Dalam riwayat lain disebutkan "Sudah dekat suatu masa di mana Sungai Furat akan menjadi surut airnya lalu kelihatan perbendaharaan dari emas, maka sesiapa sahaja yang hadir di situ janganlah dia mengambil sesuatu pun dari harta tersebut" (HR Bukhari Muslim)
[Terdapat sebahagian pihak yang menyatakan bahawa perkataan emas dalam Hadits ini merujuk kepada petroleum]
 
Islam Akan Pudar Secara Perlahan-Lahan

Daripada Huzaifah bin al-Yaman r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda "Islam akan lenyap seperti hilangnya corak pada pakaian, sehingga orang tidak mengetahui apakah yang dimaksudkan dengan puasa, apakah yang dimaksudkan dengan solat, apakah yang dimaksudkan dengan nusuk (ibadah), dan apakah yang dimaksudkan dengan sedekah. Al-Quran akan hilang semuanya pada satu malam sahaja, maka tidak ada yang tertinggal di permukaan bumi ini daripadanya walaupun hanya satu ayat. Sesungguhnya yang ada hanya beberapa kelompok manusia, di antaranya orang tua, lelaki, dan perempuan. Mereka hanya dapat berkata, Kami sempat menemui nenek moyang kami mengucapkan kalimat LAILAHAILLALLAH, lalu kami pun mengucapkannya juga” (HR Ibnu Majah)

Perselisihan Yang Banyak
Daripada Abi Nijih 'Irbadh bin Sariyah r.a. beliau berkata "Telah menasihati kami Rasulullah SAW akan satu nasihat yang menggetarkan hati kami dan menitiskan air mata kami ketika mendengarnya, lalu kami berkata, Ya Rasulullah! Seolah-olah ini adalah nasihat yang terakhir sekali maka berikanlah pesanan kepada kami" Lalu baginda pun bersabda "Aku berwasiat akan kamu supaya sentiasa bertakwa kepada Allah dan mendengar serta taat (kepada pemimpin) sekali pun yang memimpin kamu itu hanya seorang hamba. Sesungguhnya sesiapa yang panjang umurnya daripada kamu pasti dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka hendaklah kamu berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafa Ar Rasyidin Al Mahdiyin (Khalifah-khalifah yang mengetahui kebenaran dan mendapat pimpinan ke jalan yang benar) dan gigitlah sunah-sunah itu dengan gigi geraham dan jauhilah perkara-perkara yang baru (bid'ah) yang diada-adakan, kerana sesungguhnya tiap-tiap bid'ah itu adalah sesat" (Riwayat Abu Daud dan Tirmizi)

Golongan Yang Selamat
Daripada 'Auf bin Malik r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda "Umat Yahudi telah berpecah-belah menjadi tujuh puluh satu golongan, maka hanya satu golongan sahaja yang masuk syurga dan yang tujuh puluh akan masuk neraka. Umat Nasrani telah berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan, maka tujuh puluh satu golongan masuk neraka dan hanya satu golongan sahaja yang masuk syurga. Demi Tuhan yang diriku dalam kekuasaanNya, umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, hanya satu golongan sahaja yang masuk syurga dan tujuh puluh dua akan masuk neraka. Sahabat bertanya "Golongan mana yang selamat?" Nabi SAW menjawab "Mereka adalah jemaah” (HR Ibnu Majah)

Orang Asing
Daripada Abu Hurairah r.a. beliau berkata, Bersabda Rasulullah SAW "Islam mula berkembang dalam keadaan asing, dan ia akan kembali asing pula. Maka beruntunglah orang-orang yang asing" (HR Muslim)

Kepayahan Orang Yang Beriman
Daripada Anas r.a. Rasulullah SAW bersabda ''Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana orang yang berpegang teguh di antara mereka kepada agamanya laksana orang yang memegang bara api. (HR Tarmizi)

Kesusahan Itu Lebih Baik Daripada Kesenangan
Daripada Ali bin Abi Thalib r.a. "Bahawasanya kami sedang duduk bersama Rasulullah SAW di dalam masjid. Tiba-tiba datang Mus'ab bin Umair r.a. Dan tidak ada di badannya kecuali hanya selembar selendang yang bertampal dengan kulit. Tatkala Rasulullah SAW melihat kepadanya. Baginda menangis dan menitiskan air mata kerana mengenangkan kemewahan Mus'ab ketika berada di Mekah dahulu (kerana sangat dimanjakan oleh ibunya), dan kerana memandang nasib Mus'ab sekarang (ketika berada di Madinah sebagai seorang Muhajirin yang meninggalkan segala harta benda dan kekayaan di Mekah). Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda "Bagaimanakah keadaan kamu pada suatu hari nanti, pergi pada waktu pagi dengan satu pakaian, dan pergi pada waktu petang dengan pakaian yang lain pula. Dan apabila diberikan satu hidangan, diletakkan pula satu hidangan yang lain. Dan kamu menutupi (menghiasi) rumah kamu sebagaimana kamu memasang kelambu Kaabah?” Maka jawab sahabat "Wahai Rasulullah, tentunya keadaan kami pada waktu itu lebih baik daripada keadaan kami pada hari ini. Kami akan memberikan perhatian sepenuhnya kepada masalah ibadat sahaja dan tidak bersusah payah lagi untuk mencari rezeki" Lalu Nabi SAW bersabda "Tidak! Keadaan kamu hari ini adalah lebih baik daripada keadaan kamu pada hari itu" (HR Tirmizi)

Golongan Yang Sentiasa Menang
Daripada Mughirah bin Syu'bah r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda "Sentiasa di kalangan umatku ada golongan yang sentiasa menang (dalam perjuangan mereka), sehingga tiba pada suatu waktu yang dikehendaki Allah SWT. Mereka senantiasa menang. (HR Bukhari)

Pertempuran Dengan Dajjal
Daripada Nafi' bin Utbah r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda “Kamu akan bertempur dengan Jazirah Arab, dan Allah akan memberi kemenangan kepada kamu, kemudian kamu akan bertempur dengan Parsi, dan Allah akan memberi kemenangan kepada kamu; Kemudian kamu akan bertempur dengan Rom, dan Allah akan memberi kemenangan kepada kamu; Kemudian kamu akan bertempur dengan Dajjal, dan Allah akan memberi kemenangan kepada kamu.” (HR Muslim)





Wallaahu A'lam Bish-Showab Wa Bi Murodihi.

Minggu, 07 Februari 2016

HUKUM TARUHAN DAN JUDI DALAM LOMBA

Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah ijma’(kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib (fardhu kifayah) di kala diwajibkannya jihad.






Mengenai persiapan jihad, Allah Ta’ala berfirman,

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat” (QS. Al Anfal: 60). Yang dimaksud dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memanah (HR. Muslim no. 1917).

Namun perlu dipahami bahwa perlombaan atau musabaqoh itu ada dua macam: dengan taruhan dan tanpa taruhan.

Perlombaan Tanpa Taruhan

Hukum asalnya boleh berlomba tanpa taruhan seperti lomba lari, perahu, balapan burung, keledai, gajah dan lomba tombak. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) membolehkan setiap perlombaan yang tanpa taruhan secara mutlak.

Ibnu ‘Abidin –salah seorang ulama Hanafiyah- berkata,

وَأَمَّا السِّبَاقُ بِلَا جُعْلٍ فَيَجُوزُ فِي كُلِّ شَيْءٍ

“Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh dalam berbagai macam bentuknya.” (Roddul Muhtar, 27: 20, Asy Syamilah)

Ibnu Qudamah –ulama Hambali- berkata,

وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ؛ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ . فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ

“Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al Mughni, 11: 29)

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (15: 79) disebutkan,

فإن كانت المسابقة بغير جعل فتجوز من غير تقييد بشيء معيّن

“Jika musabaqoh (perlombaan) dilakukan tanpa adanya taruhan, itu boleh pada setiap bola tanpa pengkhususan.”

Dalil dari penjelasan di atas adalah hadits dari ‘Aisyah di mana ia pernah berlomba lari bersama Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya taruhan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa,

أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ».

Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Penjelasan di atas adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Ulama Hanafiyah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mereka memberi syarat lomba yang dibolehkan hanyalah pada empat lomba, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta dan memanah, ditambah lomba lari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).

Mengenai dalil bolehnya lomba lari diambil dari hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Artinya, perlombaan selain empat lomba yang telah disebutkan asalnya adalah haram menurut ulama Hanafiyah. Dikeluarkan dari haram karena ada dalil pengecualian.

Perlombaan dengan Taruhan


Perlombaan dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. Namun yang dibolehkan di sini adalah khusus pada lomba tertentu, tidak untuk setiap lomba. Jumhur berpendapat tidak bolehnya lomba dengan taruhan selain pada lomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta. Demikian pula dikatakan oleh Az Zuhri.

Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lomba hanya boleh dalam empat hal, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta, memanah dan lomba lari sebagaimana keterangan di atas.

Ulama Syafi’iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap lomba yang nanti berperan serta dalam jihad. Adapun lomba adu ayam, burung, dan domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah). Imam Nawawi dalam Minhajul Tholibin berkata, “Segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan.”

Termasuk pula lomba yang dibolehkan dengan taruhan adalah lomba hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama.

Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?”

Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 318)

Ibnul Qayyim di tempat lain berkata, “Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak dibolehkan.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 97)

Bentuk Taruhan

Untuk lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti yang disebutkan sebelumnya, ada syarat taruhan yang perlu diperhatikan, yaitu:

1.    Taruhan harus jelas dalam hal jumlah dan sifat (ciri-ciri).
2.    Boleh taruhan dibayarkan saat lomba atau boleh sebagiannya ditunda (dicicil).
3.    Taruhan tersebut bisa jadi ditarik dari salah satu peserta dari dua peserta yang ikut lomba. Salah satunya mengatakan, “Jika engkau mengalahkan saya dalam lomba memanah, maka saya berkewajiban memberimu Rp.100.000”. Ini dibolehkan dan tidak ada khilafiyah di antara para ulama dalam pembolehan bentuk taruhan semacam ini. Namun ingat sekali lagi bentuk ini berlaku antara dua orang atau dua kelompok.
4.    Taruhan tersebut bisa pula ditarik dari pihak lain semisal dari imam yang diambil dari kas Negara (baitul maal). Karena lomba semacam ini jelas manfaatnya dan turut membantu dalam pembelajaran jihad sehingga bermanfaat luas bagi orang banyak.

Bisa pula taruhan tersebut berasal dari iuran peserta (yang lebih dari dua peserta), seperti masing-masing misalnya menyetorkan iuran awal sebesar Rp.100.000 dan hadiah untuk pemenang akan ditarik dari iuran tersebut. Bentuk ketiga ini disebut rihan (taruhan). Jumhur ulama tidak membolehkan taruhan semacam ini karena ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung. [Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24: 128-129]

Taruhan yang Berbau Judi
 
Perlombaan selain yang disebutkan di atas seperti perlombaan bola, balapan motor, perlombaan catur yang menggunakan taruhan dengan dipungut dari iuran peserta, ini jelas terlarang karena bukan bertujuan untuk menegakkan agama Allah atau jalan melatih untuk berjihad. Bahkan perlombaan semacam itu termasuk dalam bentuk perjudian yang jelas haramnya. Jelaslah bagaimana bentuk perjudian saat ini yang dikemas dengan berbagai trik. Seperti lomba voli yang diikuti peserta dengan syarat setiap peserta membayar uang pendaftaran Rp.100.000 lalu hadiahnya dipungut dari uang pendaftaran tersebut, ini jelas masuk dalam judi.

Sedangkan taruhan yang dilakukan di antara sesama penonton (misal dari para penonton pacuan kuda atau memanah), tidak dibolehkan dalam perlombaan yang masuk kategori boleh dengan taruhan. Karena yang boleh memakai taruhan di sini adalah sesama para peserta sebagaimana penjelasan di atas.

Bahaya Judi

Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan daridzikrullah. Sadarilah!

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)

Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .

“Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysirmemiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang.Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)

Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malikrahimahullah,“Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan daridzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406). Dari penjelasan Imam Malik menunjukkan ada permainan yang terlarang yaitu catur dan dadu. Dua permainan ini disebut maysir.