Music

Pages

Minggu, 20 Oktober 2013

Sejarah Ekonomi Islam

Awal mula pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak masa Nabi Muhammad SAW diutus menjadi seorang Rasul. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan di masa Rasulullah selain masalah hukum (fiqih) dan politik (siyasah), kebijakan dalam hal perniagaan atau ekonomi (muamalah) juga diatur di antara kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan. Rasulullah menjadikan masalah ekonomi sebagai suatu hal yang harus diberikan perhatian yang lebih. Oleh karena perekonomian adalah pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Kebijakan yang telah dibentuk oleh Rasulullah ini, juga dijadikan pedoman oleh para Khalifah yang menggantikan kepemimpinan sepeninggal Rasulullah saw dalam mengambil keputusan tentang perekonomian. Landasan utama sebagai dasar adalah Al – Quran dan Al – Hadist.
Berikut ini akan kita bicarakan lebih lanjut tentang pemikiran-pemikiran pada masa-masa tersebut.





1. Perekonomian Di Masa Rasulullah SAW (571-632 M)

Tentunya kondisi kehidupan pada masa Rasulullah SAW  sangat jauh berbeda dengan keadaan saat ini.Di masa Rasulullah saw, peperangan masih mewarnai kehidupan masyarakat pada saat itu. Salah satu sumber pendapatan masyarakat saat itu adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari lawan perang. Tidak ada pendapatan tetap bagi mereka sebagai pengikut perang bersama Rasulullah saw.
Ketika harta rampasan perang telah dihalalkan untuk dinikmati secara keseluruhan oleh mereka yang mengikuti peperangan, kemudian turunlah Surat Al-Anfal (8) ayat 41 :
“Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Alloh, Rosul, Kerabat Rosul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Alloh dan kepada yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu. “
Sejak saat itu, harta rampasan yang diperoleh tidak digunakan secara keseluruhan untuk memenuhi kebutuhan prahurit perang. Akan tetapi Rasulullah membaginya sesuai dengan perintah dari Allah dalam surat Al – Anfal ayat 41 di atas.
Tahun kedua setelah hijriah, Zakat Fitrah yang dibayarkan setahun sekali pada bulan ramadhan mulai diberlakukan. Besarya satu sha kurma, gandum, tepung keju, atau kismis. Setengah sha gandum untuk setiap muslim, budak atau orang bebas, laki-laki atau perempuan, muda atau tua dan dibayar sebelum Shalat Idul Fitri.
Zakat Maal ( Harta) diwajibkan pada tahun ke-9 hijriah, sementara zakat fitrah (shodaqoh fitrah) pada tahun ke-2 hijrah. Akan tetapi ada ahli hadist memandang zakat telah diwajibkan sebelum tahun ke-9 hijriah ketika Maulana Abdul hasa berkata zakat diwajibkan setelah hijriah dan kurun waktu lima tahun setelahnya. Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum.

2. Perekonomian Di Masa Khulafaurrasyidin
2.1.Abu Bakar As-Sidiq (51 SH -13 H / 537 – 634 M)
Setelah 6 bulan, Abu Bakar pindah ke Madinah, bersamaan dengan itu sebuah Baitul Maal dibangun. Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarganya diurus oleh kekayaan dari Baitul Maal ini. Menurut beberapa keterangan beliau diperbolehkan mengambil dua setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya dari Baitul Maal dalam beberapa waktu. Ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi sehingga ditetapkan 2000 atau 2500 dirham dan menurut keterangan 6000 dirham per tahun
Khalifah Abu Bakar sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat. Beliau juga mengambil langkah-langkah yang tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat Islam termasuk Badui yang kembali memperlihatkan tanda-tanda pembangkangan sepeninggal Rosululloh SAW.

2.2.Umar bin Khattab (40SH – 23H / 584 – 644 M)
Khalifah Umar sangat memperhatikan sektor ekonomi untuk menunjang perekonomian negerinya. Hukum perdagangan mengalami penyempurnaan untuk menciptakan perekonomian secara sehat. Umar mengurangi beban pajak untuk beberapa barang, pajak perdagangan nabad dan kurma Syiria sebesar 50%. Hal ini untuk memperlancar arus pemasukan bahan makanan ke kota. Pada saat yang sama juga dibangun pasar agar tercipta perdagangan dengan persaingan yang bebas. Serta adanya pengawasan terhadap penekanan harga. Beliau juga sangat tegas dalam menangani masalah zakat. Zakat dijadikan ukuran fiskal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara umum. Umar menetapkan zakat atas harta dan bagi yang membangkang didenda sebesar 50% dari kekayaannya.

2.3. Ustman bin Affan ( 47 SH – 35H / 577 – 656 M)
Khalifah Ustman mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Umar. Usman mengurangi jumlah zakat dari pensiun. Tabri menyebutkan ketika khalifah Ustman menaikkan pensiun sebesar seratus dirham, tetapi tidak ada rinciannya.Beliau menambahkan santunan dengan pakaian. Selain itu ia memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang miskin dan musafir.
Pada masa Ustman, sumber pendapatan pemerintah berasal dari zakat, ushr( zakat atas hasil pertanian dan buah – buahan) , kharaj(pajak yang ditujukan untuk menjaga kebutuhan atau fasilitas umum atau publik), fay( tanah yang ditinggalkan oleh pemiliknya sehinga diambil alih menjadi milik negara) dan ghanimah( harta rampasan perang). Zakat ditetapkan 2,5 persen dari modal aset. Ushr ditetapkan 10 persen iuran tanah-tanah pertanian sebagaiman barang-barang dagangan yang diimpor dari luar negeri. Persentase dari kharaj lebih tinggi dari ushr. Ghanimah yang didapatkan dibagi 4/5 kepada para prajurit yang ikut andil dalam perang sedangkan 1/5-nya disimpan sebagai kas negara.
2.4. All bin Abi Thalib (23H – 40H / 600 – 661 M )
Pada masa pemerintahan Ali, beliau mendistribusikan seluruh pendapatan provinsi yang ada di Baitul Mall Madinah , Busra, dan Kuffah. Ali ingin mendistribusikan sawad, namun ia menahan diri untuk menghindari terjadi perselisihan.Secara umum, banyak kebijakan dari khalifah Ustman yang masih diterapkan, seperti alokasi pengeluaran yang tetap sama.

0 komentar:

Posting Komentar