Thomas
Khun menyatakan bahsa setiap sistem ekonomi mempunyai inti paradigma.
Inti paradigma ekonomi Islambersumber dari Al-Quran dan Sunnah.Ekonomi
Islam mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani.Disebut
Ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiyah.
Sedangkan ekonomi Insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan
untuk kemakmuran manusia. (Qardhawi).
Menurut
Yusuf Qardhawi (2004), ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar
yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua prinsip yang pertama kita
sama-sama tahu pasti tidak ada dalam landasan dasar ekonomi
konvensional. Prinsip keseimbangan pun, dalam praktiknya, justru yang
membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. Ekonomi
islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem
ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran
manusia.Sedangkan menurut Chapra, disebut sebagai ekonomi
Tauhid.Keimanan mempunyai peranan penting dalam ekonomi Islam, karena
secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk
kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera,dan preferensi manusia,
sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan.Saringan moral
bertujuan untuk menjaga kepentingan diri tetap berada dalam batas-batas
kepentingan sosial dengan mengubah preferensi individual seuai dengan
prioritas sosial dan menghilangkan atau meminimalisasikan penggunaan
sumber daya untuk tujuan yang akan menggagalkan visi sosial tersebut,
yang akan meningkatkan keserasian antara kepentingan diri dan
kepentingan sosial.(Nasution dkk)
Dengan
mengacu kepada aturan Ilahiah, maka setiap perbuatan manusia mempunyai
nilai moral dan ibadah. Pada paham naturalis, sumber daya menjadi faktor
terpenting dan pada pada paham monetaris menempatkan modal financial
sebagai yang terpenting.Dalam ekomoni Islam sumber daya insanilah yang
terpenting.
Karasteristik
Ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas
pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam
Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
Ada
beberapa Karasteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam
Al-Mawsu’ah Al-ilmiah wa al-amaliyah al-islamiyah yang dapat diringkas
sebagai berikut:
a. Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta
Karasteristik pertama ini terdiri dari 2 bagian yaitu :
Pertama, semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah Swt, firman Q.S. Al- Baqarah, ayat 284 dan Q.S.Al -Maai’dah ayat17.
Kedua, manusia adalah khalifah atas harta miliknya.Sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hadiid ayat 7.
Selain
itu terdapat sabda Rasulullah SAW, yang juga mengemukakan peran manusia
sebagai khalifah, diantara sabdanya ”Dunia ini hijau dan manis”.Allah
telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) didunia. Karena itu hendaklah
kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini.
Dapat
disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya
milik Allah, akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk
memanfaatkannya.
Sesungguhnya
Islam sangat menghormati milik pribadi, baik itu barang- barang
konsumsi ataupun barang- barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan orang lain. Jadi, kepemilikan dalam
Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.
Pada QS.an-Najm ayat 31 dan Firman Allah SWT. dalam QS. An-Nisaa ayat 32 dan QS. Al-Maa’idah ayat
38. jelaslah perbedaan antara status kepemilikan dalam sistem ekonomi
Islam dengan sistem ekonomi yang lainnya. Dalam Islam kepemilikan
pribadi sangat dihormati walau hakekatnya tidak mutlak, dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain
dan tentu saja tidak bertentangan pula dengan ajaran Islam. Sementara
dalam sistem kapitalis, kepemilikan bersifat mutlak dan pemanfaatannya
pun bebas.sedangkan dalam sistem sosialis justru sebaliknya, kepemilikan
pribadi tidak diakui, yang ada kepemilikan oleh negara.
b. Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah (hukum), dan Moral
Diantara
bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam (yafie, 2003: 41-42)
adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat
menimbulkankerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat,
larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas dan
perak atau sarana- sarana moneter lainnya, sehinggamencegah peredaran
uang, larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individu
dalam masyarakat.
c. Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Beberapa
ahli Barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap Islam. Mereka
menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran
(membuka diri). Selain itu para ahli tersebut menyatakan Islam adalah
agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan
sekularitas (segi dunia).Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara
kehidupan dunia dan akhirat.
d. Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum
Arti
keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak
mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan- batasan
tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat
melindungi keseimbangan antara batasan- batasan yang ditetapkan dalam
sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh
dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan
masyarakat secara umum.
e. Kebebasan Individu Dijamin dalam Islam
Individu-individu
dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik
secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan
tersebut tidak boleh melanggar aturan- aturan yang telah digariskan
Allah SWT. Dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Dengan demikian kebebasan
tersebut sifatnya tidak mutlat.
Prinsip
kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi
kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu dalam
berekonomi tidak dibatasi norma- norma ukhrawi, sehingga tidak ada
urusan halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada
kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat
diatur dan ditujukan hanya untuk negara.
f. Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
Islam
memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar
kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat terpenuhi
secara proporsional. Dalam Islam negara berkewajiban melindungi
kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang, ataupun dari negara lain. Negara juga
berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat
hidup secara layak.
Peran
negara dalam perekonomian pada sistem Islam ini jelas berbeda dengan
sistem kapitalis yang sangat membatasi peran negara. Sebaliknya juga
berbeda dengan sistem sosialis yang memberikan kewenangan negara untuk
mendominasi perekonomian secara mutlak.
g. Bimbingan Konsumsi
Islam melarang orang yang suka kemewahan dan bersikap angkuh terhadap hukum karena kekayaan, sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Israa ayat 16 :
h. Petunjuk Investasi
Tentang
kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, al-Mawsu’ah
Al-ilmiyahwa-al amaliyah al-islamiyah memandang ada lima kriteria yang
sesuai dengan Islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek
investasi, yaitu:
a)Proyek yang baik menurut Islam.
b)Memberikan rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
c)Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan, dan kekayaan.
d)Memelihara dan menumbuhkembangkan harta.
e)Melindungi kepentingan anggota masyarakat.
i. Zakat
Zakat
adalah salah satu karasteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak
terdapat dalam perekonomian lain. Sistem perekonomian diluar Islam
tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan
sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki,
dan dendam.
j.Larangan Riba
Islam
menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal
yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Diantara
faktor yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga
(riba). Ada beberapa pendapat lain mengenai karasteristik ekonomi Islam,
diantaranya dikemukakan oleh Marthon (2004,27-33). Menurutnya hal- hal
yang membedakan ekonomi Islam secara operasional dengan ekonomi sosialis
maupun kapitalis adalah :
a. Dialektika Nilai –nilai Spritualisme dan Materialisme
b. Kebebasan berekonomi
c.Dualisme Kepemilikan
0 komentar:
Posting Komentar